PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1121), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
