PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organ UKPBJ terdiri atas: a. kepala; b. sekretariat; dan c. Pokja Pemilihan. (2) Bagan organ UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
