PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan fungsi pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l, UKPBJ bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
