Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UKPBJ bertugas mengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ menyelenggarakan fungsi: a. penginventarisasian paket Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa; i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan; j. pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; k. advokasi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan l. pengelolaan LPSE.
