PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretaris Jenderal membentuk koordinator wilayah pada kantor wilayah kementerian agama provinsi. (2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola Pengadaan Barang/Jasa pada:
a. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
b. kantor kementerian agama kabupaten/kota;
c. balai penelitian dan pengembangan agama;
d. balai pendidikan dan pelatihan keagamaan;
e. asrama haji embarkasi;
f. madrasah negeri; dan
g. satuan pendidikan keagamaan negeri.
