PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Ketua.
