PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 45
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
