PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian internal; b. pelaksanaan pengawasan internal nonakademik; dan c. penyusunan laporan hasil pengawasan.
