PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.
