PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.
