PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.
