PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
(1) BP DAU wajib menyusun laporan keuangan pengelolaan DAU sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Laporan keuangan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. neraca; b. laporan operasional; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan keuangan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun fiskal.
