PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
(1) BP DAU wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan DAU kepada PRESIDEN dan DPR paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun fiskal.
