PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
Dalam hal terdapat alasan yang sangat penting dan mendesak Dewan Pengawas dapat melakukan revisi rencana kerja dan anggaran tahunan dan disahkan oleh Menteri selaku Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
