PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
(1) Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pelayanan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi bantuan operasional serta sarana dan prasarana yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan tidak dimungkinkan pembiayaan melalui BPIH.
