PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pendidikan dan dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. beasiswa bagi siswa/mahasiswa/santri; b. pengembangan pendidikan keagamaan Islam; c. kegiatan dakwah di daerah khusus; d. kegiatan dakwah bagi kelompok masyarakat tertentu; dan e. pengembangan syiar Islam dan tamaddun.
