PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN DAU
DAU yang bersumber dari penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan untuk bantuan kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelayanan ibadah haji; b. pendidikan dan dakwah; c. kesehatan; d. sosial keagamaan; e. ekonomi; dan f. pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
