PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Pusdiklat menyelenggarakan semua jenis dan jenjang Diklat Teknis, kecuali Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar.
(2) Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar. (3) Penyelenggaraan Diklat Teknis oleh Balai Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pusdiklat. (4) Kepala Badan dapat menugaskan Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Teknis Substantif tingkat lanjutan atas usul Kepala Pusdiklat.
