PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN JENJANG
Jenis Diklat Teknis terdiri atas: a. Diklat Teknis Fungsional, yang meliputi:
- Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional; dan
- Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional. b. Diklat Teknis Substantif, yang meliputi:
- Diklat Teknis Substantif Pembekalan Penugasan Tambahan; dan
- Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi.
20112, No.448 6
