PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Diklat Teknis adalah: a. secara khusus untuk meningkatkan kompetensi teknis PNS dan Pegawai non-PNS yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku agar sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya; dan b. secara umum untuk meningkatkan kinerja organisasi tempat PNS atau Pegawai non-PNS melaksanakan tugasnya.
