PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 20
BAB 10 — AKREDITASI DAN PEMBINAAN
Pusdiklat dan Balai Diklat wajib mengikuti akreditasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
