PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 19
BAB 9 — PENJAMINAN MUTU
(1) Kepala Pusdiklat melakukan Penjaminan Mutu Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh Balai Diklat. (2) Penjaminan Mutu Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menilai rencana penyelenggaraan Diklat Teknis; b. menilai proses penyelenggaraan Diklat Teknis; dan c. memberi masukan terhadap penyelenggaraan Diklat Teknis. (3) Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusdiklat Teknis mengacu pada standar kediklatan teknis.
