Pasal 11
BAB 4 — KURIKULUM
(1) Kurikulum Diklat Teknis memuat mata diklat dasar, mata diklat inti, dan mata diklat penunjang. (2) Mata diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nilai-nilai yang dapat membangun kecerdasan emosional dan spiritual; b. wawasan kebangsaan yang dapat meningkatkan komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara; dan c. nilai-nilai, budaya kerja, dan kebijakan Kementerian Agama. (3) Mata diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya.
20112, No.448 8 (4) Mata diklat penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi diklat untuk memperkuat, memperkaya, dan memperdalam mata diklat dasar dan mata diklat inti.
