PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada Standar Kediklatan Teknis Kementerian Agama. (2) Standar Kediklatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
