PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 9
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap 6 (enam) bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, penggunaan hasil pengelolaan wakaf uang dan rencana pengembangan pada tahun berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
