PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan wakaf uang yang dilakukan oleh LKS-PWU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laporan tahunan, monitoring dan evaluasi wakaf uang pada LKS-PWU.
