PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS-PWU. (2) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan bahwa LKS-PWU telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat memberikan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya, berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; atau c. pencabutan izin sebagai LKS-PWU. (4) Menteri dapat menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan wakaf uang yang dilakukan oleh LKS- PWU.
