PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) LKS-PWU wajib menyampaikan laporan keuangan wakaf uang yang meliputi: jumlah wakaf, nilai wakaf dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf, setiap akhir tahun buku kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada BWI. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
