PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 7
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota wajib melaporkan pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara periodik setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui kantor wilayah Departemen Agama provinsi. (2) Kepala kantor wilayah Departemen Agama provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
