Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. menghasilkan intelektual muslim yang bermanfaat dan terbentuknya potensi insani yang unggul dengan berkearifan lokal; b. mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, kematangan profesional, dan keluasan ilmu dan teknologi yang berbasis Islam yang moderat; c. mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan Islam, seni yang berbasis Islam dan teknologi serta berusaha untuk menerapkannya dalam rangka meningkatkan pemberdayaan potensi dan memperkaya kultur nasional; d. terciptanya sistem manajemen, kepemimpinan, dan kelembagaan yang sehat, serta terwujudnya tata kelola administrasi yang baik dan disiplin; e. terwujudnya iklim kampus yang Islami sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis Islam moderat; dan f. terciptanya jaringan kerja sama dengan lembaga lokal, nasional, dan internasional.
