PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang berbasis pada integrasi keilmuan; b. mengembangkan kajian Islam yang moderat melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner;
c. menyelenggarakan penguatan karakter berbasis pada nilai, seni, budaya, dan kearifan lokal; d. mengembangkan penelitian yang berorientasi kepada pengembangan keilmuan Islam dan masyarakat muslim; dan e. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan bimbingan spiritual Islam.
