PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai strategi: a. mewujudkan kampus yang kondusif dan kompetitif untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan nilai ajaran Islam yang moderat dan kearifan lokal;
b. mengembangkan kemandirian dan kewirausahaan Universitas; c. mewujudkan Sivitas Akademika yang berkarakter dalam bingkai pemahaman Islam yang moderat; d. menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang sangat memadai; dan e. membangun kerja sama dengan pihak terkait dalam skala nasional dan internasional.
