PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
