PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 77
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Rektor membentuk Dewan Kode Etik Institut. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai Kristiani dan aturan hukum dalam berpikir, berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam kampus. (4) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor melalui pertimbangan Dewan Kode Etik Institut.
