PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sesuai dengan kebutuhan dan bidang keilmuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
