PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 78A
Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Rektor dapat membentuk Pusat sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
