PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 71A
Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Rektor dapat membentuk Pusat sesuai dengan kebutuhan.
- Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A sehingga berbunyi sebagai berikut:
