PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 25
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan
administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
