PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
