PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 21
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas, dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
