PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 20
Laboratorium, Studio, dan/atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2)
huruf c merupakan unsur penunjang pelaksana pendidikan pada Fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
