PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 19
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
