PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 86
(1) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik, dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
