PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 20
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Penyelenggaraan pendidikan Dhammasekha wajib mengikuti proses akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
