PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 19
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pendidikan Dhammasekha diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
