PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 17
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Pengelolaan pendidikan pada Pendidikan Dhammasekha dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan. (3) Ketentuan mengenai pengelolaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
