PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 16
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
Pembiayaan Pendidikan Dhammasekha dapat bersumber dari pemerintah, masyarakat, atau sumber lainnya yang sah.
