PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Pasal 3
(1) Pendanaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene dapat menerima dana dari pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
