PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
