PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Pasal 2
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
